Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah
Anomor 0759/379/2023
Tentang
Penguatan Transisi Pendidikan Anak usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal
Yth.
1. Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan
2. Kepala Pendidikan Anak Usia Dini.
3. Kepala Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berikut kami sampaikan *Surat Edaran tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal*, yang menekankan beberapa butir penguatan antara lain :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD tidak menerapkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan PP no 17 tahun 2010.
2. Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah , peserta didik baru khusus SD rentang waktu 2 minggu pertama pada Tahun Ajaran Baru: melakukan pengenalan peserta didik dg lingkungan belajarnya, merancang kegiatan pembelajaran melalui asesmen awal, melakukan asesmen awal yg bersifat holistik dan menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai kelas 2(dua) SD
5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun Ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan yg dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani.(*Surat Edaran terlampir*)Terimakasih
Klik Download PENGUMUMAN.