Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Launching Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas Se-Tapteng.

PANDAN - Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi melaunching Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (19/5/2025).

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi pada kesempatan itu  menyampaikan, Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kesehatan,  dengan status Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dapat lebih Mandiri dalam mengelola keuangan, meningkatkan fleksibilitas dalam penyediaan layanan, serta berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Kami yakin dengan adanya pola pengelolaan keuangan yang mandiri oleh Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas akan memberi kewenangan kepada Kepala Puskesmas dalam mengambil kebijakan dan keputusan akan lebih fleksibel dan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen Puskesmas.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tapanuli Tengah berharap dengan adanya penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik ini, sebanyak 25 puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memberikan layanan yang lebih berkualitas terjangkau dan mudah diakses. Kepada seluruh Kepala Puskesmas, Dokter Gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya agar terus melakukan inovasi untuk bisa memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan demikian sambutan dari saya semoga dengan adanya penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan Rekam Medik Elektronik Puskesmas ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Nurlailan Batubara, S.Kep, M.Kep, dalam laporannya menyampaikan, adapun pedoman Perubahan status Puskesmas ini berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69, mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dapat diberikan fleksibilitas dalam pola Pengelolaan Keuangan, Pasal 346 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kegiatan ini dirangkai dengan Penyerahan SK Bupati dan Peraturan Bupati terkait Badan Layanan Umum Daerah serta Penyerahan Piagam Pelaksanaan Rekam Medik Elektronik kepada Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Turut hadir pada acara tersebut adalah Mewakili Dandim 0211/ TT mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, mewakili Kejaksaan Sibolga, Danramil Pandan,  Pimpinan OPD Tapanuli Tengah, Camat Se Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala BPJS Pandan, para Kabid di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

LINK TERKAIT