SURAT PENEGASAN KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR : 400.10/26/DPMD/2024, TANGGAL 10 JANUARI 2024.
Yth. Bapak/Ibu Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Tengah
di-
Tempat
Sehubungan dengan Intruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6/3090/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang di dalamnya menegaskan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang meliputi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan.
Terkait hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara beserta seluruh perangkat desa untuk tidak berpolitik praktis dan dilarang melakukan pengerahan massa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu maupun Pemilukada Tahun 2024.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
HENRY HALUKA SITINJAK, S.TP
PEMBINA TK. I
NIP. 19781002 200502 1 003