SURAT EDARAN NOMOR : 400.2.4/064/2024 TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
BUPATI TAPANULI TENGAH
Kepada Yth:
1. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
SURAT EDARAN
NOMOR : 400.2.4/064/2024
TENTANG PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Mengingat terjadinya peningkatan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Tengah, sangat diperlukan peran semua pihak dalam melaksanakan upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang menjabarkan peran masyarakat dalam pelaksanaan Perlindungan Anak, maka kami perintahkan:
1. Segera membentuk dan menetapkan Relawan/Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sesuai pedoman PATBM yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Tahun 2016;
2. Mengaktifkan Peran PATBM dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak;
3. Melakukan Rapat Koordinasi secara berkala dengan Relawan PATBM untuk menerima informasi dan masukan dalam rangka pengambilan kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak;
4. Mengalokasikan Anggaran dari Dana Desa/Dana Kelurahan ataupun sumber lainnya yang sah untuk kegiatan Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak maupun peningkatan kapasitas Relawan PATBM, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Melaksanakan Evaluasi dan melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang dikoordinir oleh Camat kepada Bupati Tapanuli Tengah d/p Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah minimal 1 tahun sekali.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA
Tembusan:
1. Pj. Gubernur Sumatera Utara di Medan.
2. Pj. Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pandan.