SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR : 100.3.4.2/811/2024 TENTANG : TARIF PBB-P2 TAHUN 2024

SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH. NOMOR : 100.3.4.2/811/2024. TENTANG : TARIF PBB-P2 TAHUN 2024


Yth.  1. Seluruh Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah 

         2. Camat Se-Kabupaten Tapanuli Tengah

         3. Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Tengah

         4. Para Wajib Pajak Se- Kabupaten Tapanuli Tengah

                 

                     SURAT EDARAN

          NOMOR : 100.3.4.2/811/2024

                           TENTANG 


          TARIF PBB-P2 TAHUN 2024


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :

(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta    rupiah) ditetapkan sebesar 0,100%(nol koma seratus persen) per tahun;

b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun;

c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,200% (nol koma dua ratus persen) per tahun; dan

d.Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,300% (nol koma tiga ratus persen) per tahun.

(2) Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,065% (nol koma nol enam puluh lima persen) per tahun;

b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) per tahun;

c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun; dan

d. Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima persen) per tahun.

(3) Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi sebagai berikut:

a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,1275% (nol koma seribu dua ratus tujuh puluh lima persen) per tahun; 

b. Untuk NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,1875% (nol koma seribu delapan ratus tujuh puluh lima persen) per tahun;

c. Untuk NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  ditetapkan sebesar 0,3000% (nol koma tiga ribu persen) per tahun;

d. Untuk NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,4500% (nol koma empat ribu lima ratus persen) per tahun.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.


Pandan, 4 Maret  2024 

Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH

                                                                     


     SUGENG RIYANTA

LINK TERKAIT