PANDAN - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, memimpin rapat terkait lelang aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekdakab Tapanuli Tengah, Rabu (11/6/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM selaku Pengelola Barang Milik Pemkab Tapanuli Tengah menyampaikan, seluruh tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten sudah melalui proses lelang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengusulkan sebanyak 133 unit Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah untuk dilakukan penjualan sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 000.2.1/3674/2024 Tanggal 30 September 2024, Hal : Usulan Penjualan BMD. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan permohonan penilaian BMD kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 000.2.1/6027/2024 Tanggal 23 Oktober 2024, Hal : Permohonan Penilaian BMD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Yang Akan Dijual/Lelang.
Sebelum dilaksanakannya penilaian BMD oleh KPKNL Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan surat kepada Kepala KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/6754/2024 Tanggal 3 Desember 2024, Hal : Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas BB 1064 M dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Surat Perintah Nomor 100.3.5.4/6713/2024 Tanggal 02 Desember 2024.
Tim Penilai dari KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan penilaian terhadap BMD yang diusulkan untuk dijual atau lelang dimulai pada tanggal 9 s.d. 13 Desember 2024 sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-733/
KNL.0204/2024 Tanggal 06 Desember 2024.
Kepala KPKNL Padangsidimpuan menyampaikan Surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor S-1072/KNL.0204/2024 Tanggal 19 Desember 2024, Hal : Penyampaian Nilai Wajar BMD Pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Objek penilaian tersebut terdiri dari 74 (tujuh puluh empat) unit kendaraan bermotor, 57 (lima puluh tujuh) unit scrap dan 1 (satu) unit alat berat motor grader.
Terhadap hasil penilaian tersebut Pj. Bupati Tapanuli Tengah menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1603/BPKPAD/2024 Tanggal 20 Desember 2024 tentang Penetapan Nilai Limit Penjualan BMD Berupa Peralatan dan Mesin Tahun 2024. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Nota Dinas Nomor 476/BPKPAD/
ASET/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024, Hal : Permohonan Persetujuan Penjualan BMD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Plh. Bupati Tapanuli Tengah sebanyak 131 unit Barang Milik Daerah dari 132 unit yang telah dinilai oleh KPKNL Padangsidimpuan. Adapun 1 unit Barang Milik Daerah yang tidak diusulkan untuk dijual ditarik kembali ke OPD pengusul untuk dimanfaatkan atas perintah dari Pj. Bupati Tapanuli Tengah.
Atas permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Daerah tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1615/BPKPAD/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan BMD Berupa Peralatan dan Mesin Yang Akan Dijual Tahun 2024, penjualan BMD tersebut dilaksanakan melalui Lelang Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor 100.1.7/211/2025 Tanggal 15 Januari 2025, Hal : Permohonan Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya, Kepala Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pejabat Penjual sesuai dengan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.11.1/156/2025 Tanggal 13 Januari 2025 melaksanakan penginputan BMD yang akan dilelang di Aplikasi Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Atas usulan permohonan lelang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/1512/2025 Tanggal 20 Maret 2025, Hal : Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas terhadap 2 unit BMD berupa Kendaraan Dinas dengan nomor polisi BB 309 M dan BB 319 M berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: R-61/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 Tanggal 20 Maret 2025, Hal : Permintaan Keterangan.
BMD Tengah yang disetujui dan diverifikasi oleh KPKNL Padangsidimpuan sebanyak 129 unit. Untuk jadwal lelang BMD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPKNL Padangsidimpuan dikarenakan padatnya jadwal lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan.
Untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas hanya dapat dilakukan kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah Provinsi). Penentuan nilai wajar kendaraan perorangan dinas untuk dijual tanpa melalui lelang terlebih dahulu dilakukan penilain oleh KPKNL Padangsidimpuan.
Menutup sambutannya, Sekdakab Tapanuli Tengah menyampaikan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah di salah satu media sosial yang mengatakan, "Saya melihat aset Pemkab ini banyak yang tidak dilelang secepatnya kalau tidak dilelang kalau di lama-lama kan itu nanti nilainya makin terus menurun dan nantinya dijual menjadi kiloan," hal itu tidak benar karena pada dasarnya seluruh tahapan Aset milik Pemkab Tapanuli Tengah sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya terkait hal tersebut, Sekdakab Tapanuli Tengah menjelaskan bahwa proses lelang bukan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetapi dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan sesuai dengan kewenangannya, jadi Pemerintah Daerah menunggu jadwal dari LPKNL Padangsidimpuan.
Turut hadir Kepala BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabid Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah.