Pandan, 6 November 2024 Nomor : 800 / 4395 / 2024 Sifat : Penting Lampiran : - Hal : Press Rilis Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah tentang beredarnya video di media sosial mengenai tidak terealisasinya Tunjangan Profesi Guru
Yth. 1. Nofriyanti, S.Pd
2. Seluruh Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru se- Kab. Tapanuli Tengah
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb,
Selamat Sore,
Salam Sejahtera,
HORAS TAPTENG…
Sehubungan dengan beredarnya video di media sosial mengenai tidak terealisasinya Tunjangan Profesi Guru TW 1, TW 3 dan TW 4 Tahun 2023 serta TW 1, TW 2 dan TW 3 Tahun 2024 an NOFRIYANTI, S.Pd yang pada saat ini bertugas sebagai Guru di SMP Negeri 1 Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal (5), Pasal (6) dan Pasal (7) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah, yang menjelaskan sebagai berikut :
Pasal (5)
(1) Guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Pasal (6)
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal (7)
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
2. Berdasarkan penjelasan point 1 diatas sehingga :
a. Tunjangan Profesi saudari Nofriyanti, S.Pd pada Triwulan I (Pertama) Tahun 2023 tidak direalisasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah kepada yang bersangkutan saudari Nofriyanti, S.Pd dikarenakan guru tersebut tidak mengusulkan berkas pengajuan/pengusulan yang telah diumumkan melalui surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah nomor : 800/788/2023 perihal : Verifikasi Pemberkasan Data Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun Anggaran 2023.
b. Tunjangan Profesi saudari Nofriyanti, S.Pd pada Triwulan II (Kedua) Tahun 2023 telah direalisasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Rekening penerima setelah guru yang bersangkutan telah melengkapi pemberkasan untuk diusulkan sesuai dengan surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah nomor : 800/1322/
2023 perihal : Verifikasi Pemberkasan Data Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan II (Kedua) Tahun Anggaran 2023.
c. Tunjangan Profesi saudari Nofriyanti, S.Pd pada Triwulan III (Ketiga) dan IV (Keempat) Tahun 2023 tidak dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah karena Info GTK guru tersebut TIDAK VALID, ketidakvalidan Info GTK guru tersebut adalah sebagai berikut :
1. Beban Kerja mengajar guru yang bersangkutan hanya 8 Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier, yang seharusnya JJM Linier Guru Penerima Tunjangan Profesi Minimal 24 JP sesuai dengan Kepmendikbud RI Nomor 56 / M / 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
2. Ijazah Guru saudari Nofriyanti, S.Pd adalah S1 Pendidikan Geografi dan Sertifikat Pendidik guru tersebut adalah IPS dengan kode Sertifikasi 100 yang mana linieritas mengajar boleh menjadi Guru Kelas pada SD atau di SMP sebagai Guru Mata Pelajaran IPS. Berdasarkan informasi dari SD Negeri 155684 Lubuk Tukko 1, pada saat yang bersangkutan menjadi Guru Kelas di SD 155684 Lubuk Tukko 1 saudari Nofriyanti, S.Pd tersebut sering meninggalkan tugas pada saat proses belajar mengajar berlangsung sehingga guru tersebut pada saat ajaran baru Tahun pelajaran 2023/2024 semester 2 di tugaskan menjadi guru mata pelajaran di SD 155684 Lubuk Tukko 1 sebagai guru seni budaya dan bahasa inggris dengan beban mengajar 24 jam namun yang linier dengan sertifikat pendidik guru tersebut hanya 8 jam pelajaran,
d. Pada awal Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengusulkan Mutasi saudari Nofriyanti, S.Pd ke SMP Negeri 1 Tukka sebagai Guru Mata Pelajaran IPS sesuai dengan Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, agar saudari Nofriyanti, S.Pd dapat bertugas sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu.
e. Data DAPODIK saudari Nofriyanti, S.Pd pada bulan Januari s.d Maret 2024 masih terdata sebagai guru pada SD Negeri 155684 Lubuk Tukko 1 dan Info GTK tetap TIDAK VALID;
f. Pada akhir Maret 2024 saudari Nofriyanti, S.Pd telah di Mutasi ke SMP Negeri 1 Tukka dan SMP Negeri 1 Tukka sudah memberikan jam mengajar sebanyak 24JP akan tetapi jam pelajaran yang di berikan kepada guru tersebut tidak linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki karena SMP Negeri 1 Tukka telah selesai membagi tugas kepada masing-masing guru bersertifikasi dan jam mengajar yang dibagikan telah di kunci oleh sistem sehingga saudari Nofriyanti, S.Pd tidak dapat diberikan jam linier sesuai dengan sertifikat pendidik nya, berakibat Info GTK TIDAK VALID berdasarkan informasi dari SMP Negeri 1 Tukka;
g. Pada TW 3 tahun 2024 SMP Negeri 1 Tukka telah melakukan pembagian tugas baru pada Tahun Ajaran 2024/2025 kepada seluruh guru termasuk saudari Nofriyanti, S.Pd sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu dan linier.
Berdasarkan penjelasan– penjelasan tersebut di atas maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat mengusulkan Tunjangan Profesi Guru tersebut dikarenakan saudari Nofriyanti, S.Pd tidak mengusulkan berkas kelengkapan Tunjangan Profesi Guru pada TW 1 Tahun 2023 dan juga Info GTK nya TIDAK VALID pada TW 3, TW 4 tahun 2023 dan TW 1, TW 2 Tahun 2024 sehingga tidak dapat direalisasikan. Sedangkan untuk Tunjangan Profesi Guru TW 3 Tahun 2024 bagi guru yang bersertifikasi se- Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk saudari Nofriyanti, S.Pd masih dalam verifikasi untuk proses lebih lanjut.
Demikian press rilis ini disampaikan, untuk diketahui bersama dan dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
dto
BOY RAHMAN HASIBUAN, S.IP., M.AP
PEMBINA Tk. I
NIP. 19880226 200701 1 001