Press Release Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 700/149/ITKAB/I/2024 Tanggal : 25 Januari 2024

Press Release Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 700/149/ITKAB/I/2024 Tanggal : 25 Januari 2024


Kepada Yth.

1. Seluruh ASN Kabupaten Tapanuli Tengah

2. Seluruh Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah

3. Insan Pers dan Media Kabupaten Tapanuli Tengah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera

Horas Tapteng

PANDAN – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, maka Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan beberapa keterangan sebagai berikut :

1. Diperoleh bukti atas aktivitas di Media Sosial dari 29 (dua puluh sembilan) orang Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor, Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Poin  KESATU  huruf (f) Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800/1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023 berupa larangan untuk mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta Pemilu.

2. Adapun Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran terdiri dari :

A. Pegawai Negeri Sipil 22 (dua puluh dua) orang:

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama = 4 orang

- Jabatan Administrator = 5 orang

- Jabatan Pengawas = 5 orang

- Jabatan Fungsional = 3 orang

- Staf = 5 orang

B. Tenaga Honor = 5 orang

C. Kepala Desa = 2 orang

JUMLAH = 29 orang.

3. Atas pelanggaran tersebut, Pj. Bupati Bupati Tapanuli Tengah telah memanggil yang bersangkutan sesuai dengan Surat Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 600.1.5/294/2024 tanggal 24 Januari 2024 untuk diberikan pembinaan.

4. Pembinaan telah dilaksanakan kepada para PNS, Tenaga Honor dan Kepala Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Cenderawasih Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

5. Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 Nopember 2023.

6. Kepada segenap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan partisipasinya untuk turut mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di sekitarnya. Jika ditemukan indikasi ketidaknetralan Apatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, masyarakat dapat melaporkannya dengan disertai bukti permulaan yang cukup.

Demikian disampaikan untuk diketahui bersama dan diharapkan Pembinaan yang telah diberikan sebagai peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga Netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 demi terwujudnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Horas Tapteng


INSPEKTUR KABUPATEN TAPANULI TENGAH


MUS MULYADI MALAU, S.Sos. MAP

PEMBINA TK.I

NIP. 19730326 199402 1 001


Tembusan :

1. Pj. Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.

LINK TERKAIT