PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bertempat di Rumah Dinas Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (5/11/2024).
Kehadiran Komisi Informasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, didampingi oleh Ketua Divisi PSI KI Provsu, Muhammad Safii Sitorus, SH, dan Kadiv Kelembagaan, Dr. Cut Alma Nuraflah.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menyampaikan selamat datang Bapak Ibu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah. Semoga pertemuan kita ini bermanfaat, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Saya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah terus mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tapanuli Tengah, tujuannnya untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance, transparan, akuntabel, efektif dan efesien. Pada tahun 2023 yang lalu Tapanuli Tengah meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Cukup Informatif dan target tahun 2024 kategori Informatif dan harapan kami semoga tercapai.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu, Drs, Eddy Syahputra AS, M. Si menyampaikan, adapun tujuan kedatangan kami ke Tapanuli Tengah yaitu untuk melakukan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) di Kabupaten Tapanuli Tenga. Dan juga lanjutan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu. Saat itu dihadiri Kadis Kominfo Tapanuli Tengah telah sekaligus menyampaikan Presentasi di Kantor KI Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Pembentukkan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59.
Tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Usai melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapanuli Tengah, Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah Darwin Pasaribu, S.Sos, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng Jonni Sihite S.IP, M.A.P, Pranata Humas Ahli Muda Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik dan Informasi Muharram Aritonang, SH, MH.