Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng : Stop Korupsi Dana Desa

PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2025, yang dilaksanakan di GOR Pandan, Kamis (5/6/2026), diikuti 20 camat dan 159 kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, mengawali  sambutannya menyampaikan,
Kegiatan kita saat ini dalam rangka penyerahan Dana Desa yang diperuntukkan untuk membangun Desa-desa di Tapanuli Tengah. Kepada para Kepala Desa hindari manipulasi, Kepala Desa akan terus kita awasi dalam penggunaan Dana Desa.

Pencairan Dana Desa itu diberikan bertahap, tidak boleh sekaligus ditarik, kalau ada yang seperti itu akan kami supervisi, kami monitor penggunaannya beserta Inspektorat dan Aparat terkait. Jadi kita tidak main-main lagi dengan Dana Desa ini karena apa sumber masalah di Tapanuli Tengah sejauh ini  ada berkisar 57 laporan penyalahgunaan Dana Desa.

Saya ingin Desa itu dibangun benar dengan pembangunan tepat sasaran,  maka saya katakan kelola mandiri. Kami ingin Dana Desa itu dikelola dengan benar, stop korupsi Dana Desa.

Modus yang dipakai pada umumnya adalah pembangunan/kegiatan fiktif/dibawah spesifikasi/ tidak sesuai, serta manipulasi laporan/dokumentasi fiktif/ palsu. 8 visi Presiden dan Wakil Presiden pada nomor 6 ada membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan Ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ungkap Bupati Tapanuli Tengah, di bawah kepemimpinan Presiden Bapak  Prabowo Subianto mulai tahun 2025, Kami akan menegakkan aturan yang lebih ketat berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024, mengatur penggunaan Dana Desa, dengan ketentuan minimal 20% untuk ketahanan pangan dan 15% untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Dana Desa dapat digunakan secara fleksibel, namun harus sesuai dengan prioritas nasional dan kepentingan masyarakat desa.

Bupati Tapanuli Tengah kembali  menegaskan, Kami ingin memastikan Dana Desa benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak diselewengkan. "Komitmen kami adalah menutup celah korupsi dan memastikan dana mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai Asta Cita Presiden."

Untuk mencegah tindakan Korupsi, Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan melalui aplikasi Jaga Desa.  Selain pengawasan adminstratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi Kepala Desa yang tidak dapat dibina jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang, kami tidak ragu meminta kepada penegak hukum untuk menindak.

Bupati Tapanuli Tengah berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersandung hukum seperti eks Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat ditahan akibat korupsi Dana Desa 1,4 miliar. Selain itu 47 pengaduan masyarakat tentang Dana Desa, 32 desa sedang dalam proses Pemeriksaan Inspektorat, 5 desa sudah selesai diperiksa. "Jangan rampok Dana Desa, hasil korupsi bukan rejeki, mari kerja bangun Desa tanpa Korupsi."

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si kepada Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dan penandatangan  Aset yang diserahkan sebanyak 95 aset.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, mewakili Dandim 0211/TT, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, mewakili Kejaksaan Negeri Sibolga, mewakili KPPN Sibolga, Bank Sumut Pandan, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, seluruh Camat Se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua BPD Se-Kabupaten Tapanuli Tengah,  Bendahara Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

LINK TERKAIT