PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, SSTP, MM, membuka secara Resmi Kegiatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik Dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di wilayah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan di Ballroom PIA Hotel Pandan, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam Paparannya yang berjudul “Membangun Layanan Publik Prima di Kabupaten Tapanuli Tengah.” Turut juga dihadiri oleh Kabiro Organisasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang Diwakili oleh Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara, Muklis.
Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH dalam Sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam hal ini dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Bapak Dadan S. Suharmawijaya, dan Mewakili Kabiro Organisasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Diskusi Publik Penguatan Pelayanan Publik di Kabupaten Tapteng, impian dan tujuan kita bersama ingin mendengar dan belajar bersama apa arti pentingnya Pelayanan Publik bagi masyarakat dan apa arti pentingnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, saatnya berbenah dan harus meningkatkan Pelayanan Publik, beberapa waktu yang lalu, saya menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan Peringkat ke-33 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Namun dari hasil penerimaan penilaian, saya mendapat hikmahnya karena yang dikatakan Bapak Dadan S. Suharmawijaya pada waktu itu, bahwa ada perbedaan antara Ombudsman dengan KPK, paradigmanya berbeda apabila KPK itu terima Laporan, proses penyidikan, ditangkap, dan disidangkan maka selesai, tetapi kalau Ombudsman RI ini melakukan fungsinya dalam rangka pengawasan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Ketika hasil Penilaian Ombudsman jelek atas Pelayanan Publik, maka disitulah Ombudsman mulai bekerja melakukan pembinaan sehingga kita meningkatkan Pelayanan Publik. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita terus berbenah meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tapteng.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam Paparannya menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pelayanan prima perlu adanya 6 area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Perbaikan Tatalaksana, Penataan Perbaikan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, maka apabila ini dilaksanakan maka akan berdampak kepada pelayanan prima dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Ada juga dimensi dan variabel penilaian kepatuhan yang harus diperhatikan dalam opini Pengawasan Pelayanan Publik dalam variabel input ada kompetensi penyelenggara, dana sarana prasarana, variabel proses ada Standar Pelayanan yang harus diterapkan, variabel output berupa Persepsi Maladministrasi, variabel pengaduan berupa Pengelolaan Pengaduan.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pemberian Ulos dan Cinderamata Plakat oleh Pj. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH kepada Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya .
Turut hadir para Staf Ahli, para Asisten Setdakab Tapteng, para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng, para Camat dan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Tapteng.