Dinas PPPA Tapteng Selenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di SMA Negeri 1 Matauli Pandan dan SMP Negeri 1 Pandan

PANDAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyelenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di di SMA Negeri 1 Matauli Pandan pada Senin (20/10/2025). Sebelumnya di SMP Negeri 1 Pandan Hari Sabtu,18 /10/2025


Dalam sambutannya, Kepala Dinas PP dan PA Tapteng  Rahmadiah Hanum, S.E., MM menyampaikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita penuhi hak-haknya, antara.lain hak mendapat pendidikan, kesehatan, perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

"Kita berharap semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para Peserta Didik, sehingga  setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Kadis PP dan PA Tapteng.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Bapak Deden Rachmawan, S.Pd., M.M yang diwakili oleh Bapak Muhammad Joko Sulaksono S.Pd Wakasek Urusan Kesiswaan
Jajaran  Dinas PPPA Tapteng  dan seluruh peserta  yang hadir, sehingga acara demi acara dapat berlangsung dengan baik dan lancar," ujarnya.

Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak ini menghadirkan Narasumber Ketua Lembaga Bantuan Hukum Irsan Tambunan, SH, yang dalam paparannya menjelaskan, bahwa Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Empat Pilar Utama (Konvensi Hak Anak PBB) :
1. Hak Hidup : hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang
2. Hak Perlindungan : perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
3. Hak Tumbuh Kembang : hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan..
4. Hak Partisipasi : hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pandangannya.

Landasan hukum utama untuk perlindungan dan pemenuhan Hak Anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, bahwa Keputusan ini mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi pedoman utama dalam pemenuhan hak anak di seluruh dunia serta terbitnya Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Anak.

Tujuan utama Advokasi Hak Anak ini adalah sebagai berikut :
Memberikan Perlindungan, memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran

Mendorong partisipasi anak, setiap anak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang  mempengaruhi kehidupan mereka.

Menciptakan lingkungan yang kondusif, setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat baik  fisik maupun mentalnya.

Mendorong pembentukan Undang-undang, peraturan dan program  yang berpihak  pada kepentingan Anak serta Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Tapanuli Tengah,"

Turut hadir di acara ini Kabid Perlindubgan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Handanu Vanero, ST
Kabid Pemenuhan Hak Anak, Jumriati Panggabean S.Sos

(Diskominfo Tapteng)

LINK TERKAIT