PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (23/9/2025).
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah Disman Sihombing.
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 masih terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap jumlah anggaran yang tercantum dalam APBD, serta dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, antara lain terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya Program dan Kegiatan Prioritas Daerah yang belum tersedia dan atau tidak cukup tersedia anggarannya, termasuk pengalokasian anggaran yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan amanat Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan gambaran umum perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025,
Selanjutnya, Bupati Tapanuli Tengah menyerahkan penjelasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ini memasuki sesi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah atas penjelasan Bupati terhadap Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2025. Pada kesempatan itu juga, Bupati Tapanuli Tengah memberikan jawaban atas pandangan umum Anggota DPRD Tapteng terhadap rancangan P-APBD 2025.
Perlu saya sampaikan bahwa APBD tahun 2025 itu memang mekanisme dengan Peraturan Kepala Daerah ketika dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 maka kita mengacu kepada Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kalau menjalankan tugas silahkan melakukan kritik, silahkan berikan masukan namun kita bisa membedakan mana kritik, masukan dan ujaran kebencian.
Hari ini kita bekerja dengan satu keyakinan, kesungguhan tidak ada mutasi, rotasi berdasarkan dengan donasi, kita pastikan tidak ada. Tidak ada mutasi dan rotasi atas pertimbangan politik, kita pastikan tidak ada.
Saya semakin ditekan semakin asyik semakin ditekan semakin asyik digembleng hancur digembleng hancur bangkit, menang.
Tapi Saya tau satu Fraksi mungkin tidak suka, satu dua orang mungkin tidak suka, No Problem Bapak Ibu, silahkan berikan masukan, namun kita bisa membedakan mana kritikan, mana masukan dan ujaran kebencian. Bapak Ibu mohon maaf jika ada yang berkeberatan, jika ada yang ingin menggoreng-goreng, ya menggoreng-goreng isu atau segala macam, kami pastikan kami tidak akan diam dan tidak akan berhenti dan Saya pastikan kita akan bekerja secara sungguh-sungguh.
Jika ada yang menebarkan Hoaks tentu itu urusannya berbeda lagi termasuk laporan yang ada di sosial media, selesai pembahasan APBD mohon maaf dan mohon izin akan saya laporkan, saya akan laporkan agar kita semua tertib, disiplin dalam mengutarakan mana yang sifatnya kritikan, mana yang ujaran kebencian. Dan Bapak Ibu silahkan semakin menekan, semakin mengeras Saya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna, para Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Plh. Sekdakab Tapanuli Tengah Dra. Nurjalilah, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, serta tamu undangan lainnya.
#TaptengNaikKelas
#AdilUntukSemua