Bupati Tapteng Fasilitasi Mediasi Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, Hasilkan 9 Kesepakatan

SIRANDORUNG - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi melakukan Mediasi antara Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit terkait Permasalahan yang telah terjadi sejak lama dan menghasilkan kesepakatan, Mediasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung pada Sabtu (12/7/2025).

"Dalam kesempatan itu, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ingin melakukan Mediasi atas Permasalahan yang terjadi antara PT. Nauli Sawit dengan Masyarakat."

Kami ingin hari ini kita mendapatkan Win Win Solution atau mencari solusi, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Sehingga semua pihak mendapatkan keadilan. Kita ingin mencari solusi terbaik dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah hadir sebagai bukti bahwa Negara telah hadir di tengah-tengah Masyarakat. "Inilah momennya kita ingin memutus Permasalahan yang selama ini terjadi, jangan lagi berlarut-larut Permasalahan ini."

Dalam Mediasi ini menghasilkan 9  Kesepakatan antara Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, yaitu :

1. Bahwa masyarakat dan PT Nauli Sawit bersepakat membentuk Tim Verifikasi lahan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait ganti rugi lahan yang belum tuntas.

2. Agar PT. Nauli Sawit melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Izin Usaha perkebunan, Hak Guna Usaha  (HGU) dan dokumen lainnya.

3. Masyarakat Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung dan PT. Nauli Sawit bersepakat membentuk Tim Verifikasi eks lahan tanah lapangan bola yang ditukar gulingkan/digantikan ke lokasi baru dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Masyarakat dan PT. Nauli Sawit dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan peninjauan kembali tentang akses jalan masyarakat yaitu :

a. Akses keluar masuk Desa Muara Tapus Kecamatan Manduamas yang terhalang tembok PT. Nauli Sawit.

b. Jalan PNPM Desa Sampang Maruhur menuju ladang/kebun masyarakat.

c. Jalan PU Desa Sampang Maruhur menuju SP 3 Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung.

5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang perusakan tanaman Mangrove yang berada di wilayah sempadan sungai yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit.

6. PT. Nauli Sawit akan menginformasikan kepada masyarakat sekitar, melalui Kepala Desa tentang lowongan kerja di PT. Nauli Sawit.

7. Agar PT. Nauli Sawit melaksanakan ketentuan Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan dilaporkan secara berkala ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

8. Agar PT. Nauli Sawit menyelesaikan hak buruh yang sudah di PHK, dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah.

9. PT. Nauli Sawit bersedia meningkatkan kualitas jalan menjadi  kelas Jalan yang layak dilalui angkutan PT. Nauli Sawit yang berkapasitas di atas 10 (Sepuluh) ton.

Mediasi antara  Masyarakat dengan PT. Nauli Sawit turut dihadiri Manajemen PT. Nauli Sawit, Mewakili Kapolres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Tapanuli Tengah, OPD Pemkab Tapanuli Tengah diantaranya Kadis PMPPTSP, Plt. Kadis Perhubungan, Plt. Kadis Kominfo, Plt. Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kadis Ketenagakerjaan, Plt. Kasat Pol PP,  Kabag Prokopim, dan Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kapolsek Manduamas, serta Masyarakat yang terdampak PT. Nauli Sawit.

LINK TERKAIT