Selamat datang di tapteng.go.id - Website Resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah - Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan silahkan kirim e-mail ( humas@tapteng.go.id ) melalui layanan pengaduan ini.

UPDATE COVID-19

Link Terkait
Pengunjung

Artikel

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi
Tanggal Posting : Jumat, 18 November 2022 | 18:03 WIB
Pengirim : KOMINFO - Dibaca : 122 Kali

Bupati Tapteng Menangkan Perkara PTUN Pilkades Desa Sogar Andam Dewi

TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas perihal gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat yaitu, Daniel Juliarto Simamora dan Deprido Pasaribu, warga Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keduanya menggugat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Nomor: 2657/DPMD/2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021.
Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Fredy Sitompul, SH kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Dijelaskannya, adapun alasan Penggugat menggungat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah, karena menurut mereka yang menang pada Pilkades Desa Sogar, Kecamatan  Andam Dewi, bukan John Wesley, melainkan Miresis Marpaung.
“Merekapun telah mengajukan gugatan ke PUTN Medan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN tertanggal 13 Mei 2022,” jelasnya.
Dalam proses persidangan kata Fredy, Pemkab Tapanuli Tengah melalui Kuasa Hukum dan Bagian Hukum, menyampaikan jawaban Duplik dan 11 berkas bukti tertulis. 
Selain itu juga, turut dihadirkan dua orang saksi, yaitu Miresis Marpaung (calon Kades yang versi penggugat sebagai pemenang) dan Marangin Simamora.
Setelah melalui persidangan sambung Fredy, Majelis Hakim Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka pada tanggal 16 November 2022 telah menjatuhkan Putusan secara online dengan Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para Penggugat tidak mempunyai kapasitas dalam mengajukan Gugatan Aquo.
b. Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 763.700.
“Mencermati Amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tidak menerima gugatan Penggugat dengan alasan gugatan Penggugat tidak memiliki legal standing, adalah telah tepat, karena pada prinsipnya yang berhak megajukan gugatan Tata Usaha Negara adalah, orang atau Badan Hukum yang memiliki hubungan hukum atau dirugikan secara langsung sebagai akibat Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dimaksud,” katanya.
Sedangkan dalam kasus Aquo, Penggugat bukan pihak yang terkait langsung sebagai pihak yang dirugikan. Dan lebih dari itu, bahwa dalam sengketa administrasi negara tidak dikenal gugatan perwakilan (class action).
“Dengan telah diputuskannya gugatan Penggugat oleh PTUN Medan, kami berharap tidak ada lagi keberatan dari masyarakat Desa Sogar atas terpilihnya saudara John Wesley sebagai Kepala Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi. 
Dukunglah program-program dan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Sogar di bawah kepemimpinan John Wesley,” ajaknya.


Artikel Lainnya
Beri Komentar

RSUD Pandan
 
Kabupaten Tapteng

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan kirim e-mail (humas@tapteng.go.id), melalui layanan pengaduan ini.

Terima kasih

 
Copyright 2014-2021 tapteng.go.id All Rights Reserved