Persyaratan Memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri masuk Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Sesuai Dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal : Persyaratan Memiliki PCR atau rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri masuk Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, bahwa dalam rangka pencegahan Wabah Covid 19 khususnya pada masa arus mudik/balik natal dan Tahun Baru 2020/2021 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Sumatera Utara secara umum, dan khususnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selengkapnya dapat didownload pada link berikut : Klik Download PENGUMUMAN.