Jumlah dan panjang Jembatan di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 223,00 unit dan 2.483,00 meter (merupakan total jumlah dan panjang Jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kondisi yaitu sebagai berikut :
Jembatan di Kawasan Labuan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah
Jembatan di Badiri dan Jembatan Gantung di Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah
Peningkatan Jembatan di Sitardas, Kec. Badiri dan Rehab Jembatan Gantung di Ujung Batu Kec. Barus
Masih banyak kondisi Jalan dan Jembatan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga perlu dilaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan sehingga dapat secepatnya keluar dari kategori Daerah Tertinggal. Sejak tahun 2012 ini dilaksanakan percepatan peningkatan dan rehap jalan Kabupaten secara bertahap dalam rangka memberhasilkan visi dan misi Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya misi pertama yaitu “Percepatan pembangunan melalui peningkatan pembangunan infrastruktur”.
Bupati Tapanuli Tengah beserta warga masyarakat Tapanuli Tengah saat gotong – royong
Sistem jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi Jaringan Jalan, Jaringan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Jaringan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penataan sistem jaringan transportasi darat di Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tentang RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 – 2031, yang telah mendapat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara dan Persetujuan Teknis Menteri Pekerjaan Umum RI c/q. Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI, direncanakan Raperda RTRW Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 – 2031 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2012 ini.