BUPATI TAPANULI TENGAH PENGUMUMAN Nomor :800.1.2.2/6212/2024

TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024

BUPATI TAPANULI TENGAH

PENGUMUMAN
Nomor :800.1.2.2/6212/2024

TENTANG

PEMBATALAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024

Sehubungan dengan diterbitkannya Pengumuman Nomor  : 800.1.2.2./
7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa persyaratan untuk melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah :

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Bahwa berdasarkan Diktum Keempat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa Tenaga Non ASN yang menjadi pelamar PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri atas :

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

3. Bahwa sesuai dengan Surat Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6/523/SATPOL-PP/XI/2024 tanggal 1 November 2024 hal Penyampaian Nama Anggota Satpol PP yang Sudah Berhenti, ada 16 (enam belas) orang Anggota Satpol PP yang sudah berhenti dan sudah tidak terdaftar dalam Daftar Gaji Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah sejak bulan November 2023, yaitu :

1) Ryandi Khaizar Pasaribu;
2) Ramlan Manullang;
3) Riky Fernando Lubis;
4) Mhd. Syahrial Silitonga;
5) Victor Andreas Pasaribu;
6) Riko Andreas Manalu;
7) Wandre Lugandris Sitinjak;
8) Triadesa Putra Sitompul;
9) Nico Erianta Hutauruk;
10) Joko Parluhutan Marbun;
11) Ilham Gea;
12) Jamesterson L. Tobing;
13) Ingatan Lombu;
14) Fajri Lubis;
15) Aliakbar Simamora;
16) Agus Purwadi.

4. Bahwa sesuai dengan Surat Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.2.2/524/SATPOL-PP/XI/2024 tanggal 1 November 2024 hal Permohonan Revisi Pengumuman Kelulusan Administrasi PPPK dan Surat Pernyataan Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 1 November 2024 disebutkan bahwa :

a. Ada 10 (sepuluh) orang Anggota Satpol PP yang sudah berhenti dan sudah tidak terdaftar dalam Daftar Gaji Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah sejak bulan November 2023, namun melakukan pendaftaran dan dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024, yaitu :

1) Riko Andreas Manalu;
2) Wandre Lugandris Sitinjak;
3) Triadesa Putra Sitompul;
4) Nico Erianta Hutauruk;
5) Joko Parluhutan Marbun;
6) Ilham Gea;
7) Ingatan Lombu;
8) Fajri Lubis;
9) Agus Purwadi;
10) Aliakbar Simamora.

b. Sdr. Budi Joniar Siahaan, SE, MM selaku Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja kepada 10 (sepuluh) orang tersebut di atas untuk kelengkapan berkas Pendaftaran Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024;

c. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja kepada 10 (sepuluh) orang tersebut di atas diragukan keabsahannya dan perlu dipertanyakan.

5. Bahwa sesuai dengan Surat Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 421.3/105/KU/2024 tanggal 1 November 2024 hal Pengaduan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, disebutkan bahwa:

a. Sdri. Ani Mariati Harefa dan Salmiah sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SMP Negeri 2 Satu Atap Lumut sejak bulan Juli 2024;

b. Sdri. Sarni Erna Wati Purba, M.Hum selaku Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Mengajar kepada Sdri. Ani Mariati Harefa dan Salmiah untuk kelengkapan berkas Pendaftaran Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024.

6. Bahwa sesuai dengan Surat Plt. Kepala UPTD SDN No. 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka tanggal 4 November 2024 hal Pembatalan Berkas PPPK, disebutkan bahwa :

a. Sdr. Sari Budi Panggabean sudah tidak aktif lagi bekerja/mengajar di SDN No 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka sejak bulan Januari 2024;

b. Plt. Kepala UPTD SDN No. 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka menyatakan membatalkan/menarik Surat Keterangan Aktif Bekerja/Mengajar Nomor 421.2/85/SD/2024 tanggal 12 Oktober 2024 kepada Sdr. Sari Budi Panggabean untuk kelengkapan berkas Pendaftaran Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024.

7. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor 800.1.2.2/3675/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Bagian I Angka 3 ditegaskan bahwa apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah melakukan verifikasi ulang terkait kelengkapan dokumen Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024;

2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang tersebut, Peserta Seleksi PPPK Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang Nomor Registrasi dan Namanya tercantum di bawah ini dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi, yaitu :

No No Registrasi Nama Jabatan yang Dilamar Alasan Pembatalan/
Tidak Lolos.

1. 24520430810000241 Rico Andreas Manalu Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

2. 24520430810000380 Wandre Lugandris Sitinjak Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

3. 24520430810000247 Triadesa Putra Sitompul Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

4. 24520430810000378 Nico Erianta Hutauruk Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

5. 24520430810000110 Joko Parluhutan Marbun Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

6. 24520430810000136 Ilham Gea Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

7. 24520430810000384Ingatan Lombu Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

8. 24520430810000294 Fajri Lubis Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

9. 24520430810000209 Agus Purwandi Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

10. 24520430810000206 Aliakbar Simamora Pranata Trantibum Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

11. 24520410820000523 Ani Mariati Harefa Guru IPS
Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

12. 24520410820000274 Salmiah
Guru Kelas SD Mengunggah surat/dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan

13. 24520410810000307 Sari Budi Panggabean Guru Kelas SD Memberikan keterangan yang tidak benar

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 membatalkan kelulusan Peserta tersebut di atas sebagaimana tercantum sebelumnya pada Lampiran Pengumuman Nomor 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui.

Pandan, 6 November 2024
PJ. BUPATI TAPANULI TENGAH
          
            dto

SUGENG RIYANTA

LINK TERKAIT