| Alamat | : | Jl. Oswald Siahaan No. 49 |
| Pandan 22611, Kab. Tapanuli Tengah. | ||
| Nomor Telepon | : | 0631 - 371521 |
| Nomor Faximile | : | 0631 - 371521 |
| : | This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |

Kantor Dinas PIKPM Kab. Tapanuli Tengah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PIKPM Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 1 orang Kepala, 1 orang Sekretaris, 4 Kepala Bidang (Bidang Perdagangan, Bidang Industri, Bidang Koperasi dan UKM, Bidang Penanaman Modal), 3 orang Kepala Sub Bagian dibawah Sekretaris dan masing-masing 3 orang Kepala Seksi dibawah Kepala Bidang, Staf serta Jabatan Fungsional.
Adapun tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Dinas PIKPM diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2008.





Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), Perusahaan Modal Asing (PMA) dan PT. Non Fasilitas di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2010 adalah :