Alamat : Jl. Z. A. Glr. Sutan Komala Pontas No. 1
    Pandan 22611, Kab. Tapanuli Tengah.
Nomor Telepon : 0631 - 371987
Nomor Faximile :  
Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Kantor BPBD Kab. Tapanuli Tengah

Keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2009, yang merupakan salah satu SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 21 Tahun 2008 sebagai unsur pendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun penanggulangan bencana daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tanggal 2 November 2009 bahwa Struktur Organisasi Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah adalah sebagai  berikut :

 

1.  .Kepala Unsur Pelaksana

 

2.   Sekretariat yang terdiri dari :

 

2.1. Sub Bagian Program dan Informasi

 

2.2. Sub Bagian Keuangan

 

2.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

 

3.   Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :

 

3.1. Sub Bidang Pencegahan

 

3.2. Sub Bidang Kesiapsiagaan

 

4.   Bidang Kedaruratan terdiri dari :

 

4.1. Sub Bidang Prabencana dan Pascabencana

 

4.2. Sub Bidang Penanganan Pengungsi dan Pendistribusian

 

5.   Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :

 

5.1. Sub Bidang Rehabilitasi

 

5.2. Sub Bidang Rekonstruksi dan Hubungan antar Lembaga

 

Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki potensi bencana seperti Gempa Bumi, Tsunami, Banjir dan Longsor sehingga perlu adanya suatu Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Berbagai program yang dilaksanakan antara lain meliputi :

  1. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
  2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
  3. Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan.
  4. Penguatan Peraturan.
  5. Pencegahan dan Mitigasi Bencana.
  6. Kesiapsiagaan.
  7. Tanggap Darurat.
  8. Rekonstruksi dan Rehabilitasi.



Peta Rawan Longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah


Berbagai kejadian Banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah

Kepala BPBD Kab. Tapanuli Tengah foto bersama saat Rapat Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Usaha Pengurangan Resiko Bencana di Medan tgl. 19-21 Mei 2011.


Pelatihan Penanggulangan Korban Bencana oleh BPBD Kab. Tapanuli Tengah