| Alamat |
: |
Jl. Zainul Basri Hutagalung No. 5 |
| |
|
Pandan 22611, Kab. Tapanuli Tengah. |
| Nomor Telepon |
: |
0631 – 371553 |
| Nomor Faximile |
: |
0631 – 371553 |
| Email |
: |
|

Kantor BAPPEDA Kab. Tapanuli Tengah
Struktur Organisasi BAPEDALDA Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 1 orang Kepala, 1 orang Sekretaris, 2 Kepala Bidang (Bidang APDL dan Bidang PPDL), 2 orang Kepala Sub Bagian dibawah Sekretaris dan masing-masing 2 orang Kasubbid dibawah Kepala Bidang, Staf serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium.
Isu lingkungan yang perlu diantisipasi oleh BAPEDALDA Kabupaten Tapanuli Tengah diantaranya adalah :
- Rendahnya tingkat kepatuhan penanggung jawab usaha / kegiatan.
- Kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur.
- Pemahaman lingkungan hidup.
- Menurunnya kualitas lingkungan dengan berbagai upaya seperti illegal fishing, illegal logging, pengrusakan terumbu karang, dan lainnya.

Untuk mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan penanggung jawab usaha / kegiatan maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :
- Melaksanakan kegiatan pengawasan / pengendalian (monitoring, evaluasi dan pelaporan).
- Pengujian kualitas tanah, air dan udara secara berkala.
- Penerapan hukuman / sanksi.

Untuk meningkatkan dan menyediakan kompetensi sumber daya manusia (sdm) aparatur maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :
- Melaksanakan/mengikuti berbagai diklat (Penilai Amdal, Penyusun Amdal, Diklat UKL/UPL, Audit Lingkungan, Diklat PPLH, Diklat PPNS, Diklat Analisis Laboratorium, dan lainnya).
- Pengangkatan Tenaga Fungsional Laboratorium.
- Akreditasi Laboratorium, dan lainnya.

Untuk meningkatkan pemahaman lingkungan hidup maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :
- Sosialisasi Lingkungan Hidup (LH).
- Lomba Pengetahuan LH.
- Kerjasama dengan berbagai pihak seperti Bakti Lingkungan dengan pihak sekolah.
- Papan Himbauan / Informasi LH.

Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup oleh masyarakat termasuk generasi muda dan pelaku usaha maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :
- Penghijauan / Penanaman Pohon.
- Ketersediaan luasan ruang terbuka hijau (RTH).
- Pembangunan TPA Sampah dengan sanitary landvile.
- Pengawasan, pengendalian dan pemulihan lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan (Amdal, RKL, RPL/UKL, UPL)
- Menjaga kebersihan pantai dan sungai.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan seperti illegal logging, illegal fishing dan pengrusakan terumbu karang.