Alamat : Jl. Zainul Basri Hutagalung No. 5
    Pandan 22611, Kab. Tapanuli Tengah.
Nomor Telepon : 0631 – 371553
Nomor Faximile : 0631 – 371553
Email :  


Kantor BAPPEDA Kab. Tapanuli Tengah

Struktur Organisasi BAPEDALDA Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 1 orang Kepala, 1 orang Sekretaris, 2 Kepala Bidang (Bidang APDL dan Bidang PPDL), 2 orang Kepala Sub Bagian dibawah Sekretaris dan masing-masing 2 orang Kasubbid dibawah Kepala Bidang, Staf serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium.

Isu lingkungan yang perlu diantisipasi oleh BAPEDALDA Kabupaten Tapanuli Tengah diantaranya adalah :             

  • Rendahnya tingkat kepatuhan penanggung jawab usaha / kegiatan.
  • Kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur.
  • Pemahaman lingkungan hidup.
  • Menurunnya kualitas lingkungan dengan berbagai upaya seperti illegal fishing, illegal logging, pengrusakan terumbu karang, dan lainnya.

 

 



Untuk mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan penanggung jawab usaha / kegiatan maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya  adalah :

  • Melaksanakan kegiatan pengawasan / pengendalian (monitoring, evaluasi dan pelaporan).
  • Pengujian kualitas tanah, air dan udara secara berkala.
  • Penerapan hukuman / sanksi.


Untuk meningkatkan dan menyediakan kompetensi sumber daya manusia (sdm) aparatur maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya  adalah :

  • Melaksanakan/mengikuti berbagai diklat (Penilai Amdal, Penyusun Amdal, Diklat UKL/UPL, Audit Lingkungan, Diklat PPLH, Diklat PPNS, Diklat Analisis Laboratorium, dan lainnya).
  • Pengangkatan Tenaga Fungsional Laboratorium.
  • Akreditasi Laboratorium, dan lainnya.


Untuk meningkatkan pemahaman lingkungan hidup maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :

  • Sosialisasi Lingkungan Hidup (LH).
  • Lomba Pengetahuan LH.
  • Kerjasama dengan berbagai pihak seperti Bakti Lingkungan dengan pihak sekolah.
  • Papan Himbauan / Informasi LH.


Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup oleh masyarakat termasuk generasi muda dan pelaku usaha maka dilaksanakan Rencana Tindak diantaranya adalah :

  • Penghijauan / Penanaman Pohon.
  • Ketersediaan luasan ruang terbuka hijau (RTH).
  • Pembangunan TPA Sampah dengan sanitary landvile.
  • Pengawasan, pengendalian dan pemulihan lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan (Amdal, RKL, RPL/UKL, UPL)
  • Menjaga kebersihan pantai dan sungai.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan seperti illegal logging, illegal fishing dan pengrusakan terumbu karang.